Dugaan Korupsi Depkumham

Berkas Syamsudin Manan ke Penuntutan

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Syamsudin Manan Sinaga (SMS).

"Hari ini berkas SMS akan diserahkan ke penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Rabu 4 Februari 2009.

Bagaimana dengan tersangka lainnya, seperti Romli Atmasmita? "Dia dan yang lainnya menyusul setelah SMS," kata Marwan. Namun, Marwan tidak bisa memastikan waktu penyerahan tersebut.

Selain Syamsudin dan Romli, Kejaksaan juga menetapkan mantan Dirjen AHU lainnya, Zulkarnaen Yunus. Dari pihak rekanan, tersangka adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu.

Kejaksaan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 410 miliar. Uang sebanyak itu berasal dari uang masyarakat yang dikutip dengan cara tidak benar.

Kelakar Idris Masuk Bursa Bakal Cagub Jabar: Siapa yang Melamar, Harus Bayar Saya
Cathy Sharon

Lama Sendiri, Cathy Sharon Bicara Kriteria Pasangan

Cathy Sharon hingga kini tampaknya masih betah hidup sendiri tanpa pasangan. Diketahui, Cathy sebelumnya sempat menikah dengan Eka Kusuma pada 2011 dan bercerai 2016.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024