Pengadilan Tipikor

MA: Hakim Ad Hoc Hilang Bila RUU Tak Disahkan

VIVAnews - Mahkamah Agung sudah mengantisipasi jika akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dibubarkan. Saat ini Mahkamah Agung sudah melatih 1.200 hakim yang memiliki sertifikat untuk menangani perkara korupsi.

"Kami katakan komitmen MA tetap dan kami akan tetap bekerjasama dengan KPK," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009.

Menurut Harifin, jika rancangan undang-undang akhirnya tidak disahkan, maka perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK harus masuk ke pengadilan umum.

Ini mengenai peradilan tipikor. Kita berharap mudah-mudahan segera bisa dibahas. Kalau tidak itu nanti ke peradilan umum. Kami katakan bahwa komitmen MA tetap andaikata misalnya belum disahkan itu tetap bekerjasama dengan KPK.

Menurut Harifin, jika rancangan undang-undang tidak disahkan, maka ada kemungkinan keberadaan hakim ad hoc hilang. "Ya sementara tidak bisa sebelum ada UU Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta untuk Cegah Kriminalitas Perbankan

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta dinilai punya manfaat.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024