Bekas Bos PT Asabri Tetap Divonis Empat Tahun

VIVAnews - Mahkamah Agung tetap memvonis mantan Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri, Mayor Jenderal (Purn) Subarda Midjaja, selam empat tahun penjara.

"Sudah putus," kata kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009.

Mahkamah menilai Subarda terbukti terlibat dalam kasus peminjaman dana Asabri sebesar Rp 410 miliar. Uang itu diduga digunakan bersama-sama dengan pengusaha Henry Leo.

Pengacara Subarda, Anindyo Darmanto, mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. "Tapi putusannya menguatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Subarda selama lima tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Mahkamah Agung juga telah memvonis pengusaha Henry Leo selama enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Equestrian All Star Tour 2024 Segera Digelar, Ajang Pengembangan Atlet Berkuda Indonesia
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom (Dok. Istimewa)

Perintah Kepala BNN ke Anak Buah saat Kerja Cegah dan Berantas Narkoba

Kepala BNN Marthinus Hukom melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menemui jajarannya.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024