Kasus Tanjung Api-Api

KPK Panggil 2 Anggota DPR & 2 Petinggi Dephut

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua orang anggota dewan dan dua petinggi Departemen Kehutanan (Dephut) ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagi saksi.

Hal itu disampaikan juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2008. "Maruahal Silalahi

dan Mafid Basyuri," sebut Johan. Dua orang lainnya yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Departemen Kehutanan Suparno dan Kepala Biro Umum Bambang Hendroyo.

Hampir sebagian besar anggota komisi kehutanan legislatif pernah dipanggil komisi antikorupsi atas kasus ini. Dua orang anggota dewan dari komisi kehutanan

yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini yakni Yusuf Emir Faisal dari Fraksi PKB dan Sarjan Taher dari Fraksi Demokrat.

Alih fungsi hutan bakau yang seharusnya menjadi wewenang Departemen Kehutanan ini, sedianya untuk membangun sarana infrastruktur Pelabuhan Api-Api. Pembangunan pelabuhan yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp 5 triliun ini, diwarnai aksi suap-menyuap dari para tersangka.

Sosok Kenan Pownall, Winger Klub Belanda Berdarah Indonesia: Sepupu Nathan Tjoe-A-On
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Staff Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus, menjadi salah satu saksi yang ikut dihadiri jaksa KPK dalam sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024