VIVAnews - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Iqbal mengaku sudah empat kali janjian bertemu dengan bos PT First Media Billy Sindoro. Pertemuan terkait keberatan Billy mengenai putusan komisi antimonopoli terkait sengketa Liga Inggris.
"Pada pertemuan pertama hingga ketiga mereka tidak membahas perkara. Baru pada pertemuan keempat akhirnya Billy bicarakan keberatan putusan," ungkap pengacara M Iqbal, Maqdir Ismail, usai menemani kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2008.
Maqdir mengungkapkan, agenda pertemuan itu disampaikan keduanya dalam bentuk pesan singkat. Oleh karenanya, dalam pemeriksaan kliennya diminta klarifikasi mengenai pesan singkat itu.
Dalam pesan singkat itu terungkap, Iqbal dan Billy pernah berjanji untuk bertemu di Apartemen Aryaduta, Semanggi sebanyak tiga kali. Lalu pada pertemuan keempat dilakukan di Hotel Aryaduta, Tugu Tani. Dan dalam pertemuan keempat itu, keduanya ditangkap komisi antikorupsi.
Menurut Maqdir, meski komisi antimonopoli sudah memenangkan Astro sebagai pemegang hak siar Liga Inggris, namun Billy masih merasa keberatan atas putusan itu. Terlebih lagi pada putusan mengenai, Astro harus terus bekerja sama dengan Direct Vision juga kasih dalam proses sengketa. "Ini yang menjadi concern pak Benny Pasaribu (anggota majelis hakim)," jelas Maqdir.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Iqbal tertangkap tangan saat menerima Rp 500 juta pada Senin 16 September 2008. Uang itu diduga diberikan Billy Sindoro di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Kasus dugaan suap ini diduga terkait dengan putusan komisi antimonopoli yang memenangkan Astro untuk menayangkan hak siar Liga Inggris. Astro merupakan perusahaan televisi berbayar yang sahamnya sebagian dimiliki First Media.
Pada 29 Agustus 2008, majelis komisi yang diketuai Anna Maria Tri Anggraini dengan anggota M Iqbal dan Benny Pasaribu memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan potongan video yang memperlihatkan seorang pria, disebut Panglima Kijang Dayak, diamuk Pangeran Kutai Kartanegara. Berikut ulasan
Perusahaan media MNC Group sebagai pemegang hak tunggal eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari Piala Asia 2024, tak henti-hentinya menegaskan terkai
Ratusan Kades Kumpul Bahas Public Hearing Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Banten
22 menit lalu
Sebanyak 700 kepala desa se'Banten kumpul di Marbella Hotel, Anyer, selama dua hari, Jumat-Sabtu,26-27 April 2024. Mereka terdiri dari delapan organisasi desa.
Fauzi menyatakan PKB sangat terbuka untuk berkoalisi dengan Gerindra, partai Andra Soni bernaung. Menurutnya, komunikasi secara individu maupun ke partai sudah terjalin.
Selengkapnya
Isu Terkini