Suap Alih Fungsi Hutan

"Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang"

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Karena banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Keberatan ini disampaikan pengacara Yusuf Erwin, Sheila Salomo. Menurutnya, kliennya bukanlah pihak yang aktif dalam meminta uang kepada rekanan proyek Tanjung Api-api. "Pihak yang aktif meminta adalah Sarjan Taher," kata Sheila di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Maret 2009.

Sebelumnya, jaksa menuntut Yusuf Erwin selama 6,5 tahun penjara. Selain itu, Yusuf Erwin juga wajib membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Yusuf Erwin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Tanjung Api-api, Chandra Antonio Tan. Menurut jaksa, Yusuf menerima Rp 500 juta. Namun Yusuf mengaku hanya menerima Rp 325 juta.

Menurut Sheila, uang dari rekanan itu sebenarnya diminta anggota Komisi Kehutanan lainnya, Sarjan Taher dan lainnya.

Mengenai dakwaan kedua primer, Sheila juga menilai jaksa hanya mengada-ada. Dalam dakwaan kedua ini, Yusuf diduga menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan terkait pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Yusuf diduga menerima Rp 125 juta dan US$ 220 ribu.

Menurut Sheila, majelis hakim hingga saat ini belum memeriksa perwakilan PT Masaro Radiocom, Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. "Padahal nama itu disebut-sebut dalam sidang," ujarnya.

Atas dasar itu, Yusuf dan pengacaranya akan mengajukan pledoi pada persidangan mendatang. "Akan kami sampaikan pembelaan dalam pledoi nanti," ujarnya.

Ramai Kabar Artis Cerai, Supri FX Justru Buat Lagu untuk Istrinya
Proses eksekusi Kompol Wahyu dan AKP Bambang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus atau tragedi Kanjuruhan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024