KPK Tanyakan Laporan Gratifikasi Pemda Jabar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan minimnya laporan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Derah Jawa Barat. Pasalnya hingga akhir Maret 2009, KPK baru menerima tiga laporan gratifikasi.

"Padahal modus gratifikasi sekarang ini lebih maju dibandingkan sebelumnya," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK Haryono Umar, Selasa 24 Maret 2009. Diantaranya, kata dia, tranfer uang ke rekening lain atas nama orang lain pula.

Haryono meminta agar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan aktif melakukan sosialisasi laporan gratifikasi ke bawahannya. "Itu wajib bagi seluruh PNS," kata dia.

Haryono menjelaskan setiap PNS yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari. "Bila tidak akan kami usut," tegas Haryono. 

Sementara itu, jumlah gratifikasi Jawa Barat yang telah masuk ke dalam laporan KPK senilai Rp 1,115 miliar. Sedangkan, nilai gratifikasi berbentuk barang bernilai Rp340,5 juta. Dari jumlah itu, uang yang disita untuk negara senilai Rp 225 juta dan barang Rp34,5 juta.

"Gratifikasi biasa diberikan dalam pernikahan putra mereka," ujanya.

Jumlah laporan gratifikasi Jabar yang masuk ke KPK setiap tahunnya masing-masing tahun 2004 (-), 2005 (5 laporan), 2006 (48 laporan), 2007 (3 laporan), 2008 (16 laporan), dan tahun 2009 (3 laporan).

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
UAS saat ceramah di Lombok Utara (Satria)

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

Ratusan Polisi di Lombok Kawal Tabligh Akbar UAS.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024