VIVAnews – Gelar perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, Rabu 22 Oktober 2008, harus dicermati. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah mengatakan jangan sampai gelar perkara hanya menjadi alat legitimasi bagi Kejaksaan Agung atau alat pembenaran keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI.
”Jangan jadi ajang basa-basi, yang ujungnya tanpa penyelesaian,” katanya kepada VIVAnews, Rabu 22 Oktober 2008.
Komisi, katanya, tidak perlu bersandar pada hasil gelar perkara. Menurut Febri, Komisi sebaiknya mengusut ulang kasus BLBI terutama yang terkait mantan Bos BDNI Sjamsul Nursalim dan Antony Salim. ”Komisi adalah lembaga independen yang tidak harus tunduk dan terpengaruh Kejaksaan,” katanya.
Sebaliknya, Kejaksaan diminta untuk mendorong peralilihan penanganan kasus BLBI. Kongkritnya, Kejaksaan menyerahkan semua dokumen terkait BLBI pada Komisi. ”Jangan sampai ada keputusan penanganan BLBI berdua, Kejaksaan dan Komisi. Tidak akan jalan,” katanya.
Menurut Febri, sebagai bahan pertimbangan Komisi mengambil alih BLBI, ICW telah menyerahkan 36 dokumen pada Komisi, Selasa 21 Oktober 2008. Dokumen itu terutama terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menguak Sepak Terjang Panglima Kijang Dayak yang Viral Diamuk Pangeran Kutai, Begini Nasibnya Kini
Siap
9 menit lalu
Baru-baru ini publik tengah dihebohkan dengan potongan video yang memperlihatkan seorang pria, disebut Panglima Kijang Dayak, diamuk Pangeran Kutai Kartanegara. Berikut
Pelatih yang pernah membawa Persib Bandung di ISL 2014 itu secara terbuka tak hanya menjagokan Maung Bandung namun dirinya juga menjagokan Borneo FC untuk bisa menjadi ju
Terkait kasus pemerkosaan di kawasan salah satu pantai Banyuwangi, Pemkab akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiand
Kemenangan itu membuat Timnas Indonesia U 23 melangkah ke semifinal, dan di sisi lain menyebabkan Korea Selatan gagal mengantongi tiket ke Olimpiade Paris 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini