Korupsi Depnakertrans

KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penyelidikan kasus rekening liar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari yang sebelumnya berstatus perkara.

Ketua KPK Antasari Azhar di Cisarua Bogor mengatakan, KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Akan ditetapkan tersangka baru dari Depnakertrans," kata Antasari Azhar, Sabtu 4 April 2009.

Hal itu menurut Antasari berdasarkan temuan baru dari sejumlah barang bukti dalam perkembangan kasus rekening liar di Depnakertrans. Tidak hanya itu, KPK juga menemukan adanya kerugian negara yang jumlahnya cukup besar.

"Siapa orangnya dan berapa jumlahnya, nanti saja hari senin saja kepala biro humas yang mengumumkan," tuturnya.

Kasus tersebut  bermula dari laporan Departemen Keuangan terkait 260 rekening liar di enam instansi atau lembaga pemerintah, dan dalam temuan itu diduga telah terjadi penyimpangan baik dalam pencairan maupun penggunaan uang-uang tersebut.

Rekening tersebut diduga dipergunakan untuk rekening Yayasan Dana Tabungan Pesangon Pekerja Sektor Minyak dan Gas (Migas) senilai Rp 139,419 miliar yang dikelola Depnakertrans.

Kemudian Rp 30 miliar dana yang ada di rekening itu digunakan untuk membangun tiga rumah sakit pekerja pada era Menakertrans 2001- 2004.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta untuk Cegah Kriminalitas Perbankan

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta dinilai punya manfaat.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024