VIVAnews - Terpidana korupsi dana asuransi ABRI, Henry Leo, akan menggugat balik Tan Kian. Gugatan ini terkait dengan status Plaza Mutiara yang dimiliki oleh Tan Kian, mantan tersangka kasus dana asuransi ABRI.
"Plaza Mutiara itu adalah hak dari prajurit," kata Henry Leo, saat keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20 April 2009. Henry Leo akan dipindahkan ke LP Cipinang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.
Nasib berbeda diterima Tan Kian. Kejaksaan memutuskan menghentikan penyidikan kepada rekan bisnis Henry Leo ini setelah membayar kerugian negara US$ 13 juta. Selain itu, kejaksaan juga mengembalikan Plaza Mutiara kepada Tan Kian.
Iyul Sulinah, istri Henry Leo, menambahkan bahwa perkara yang menimpa suaminya dengan Tan Kian adalah dua perkara yang beda. Sehingga, kejaksaan tidak dapat menggunakan putusan kasasi sebagai alasan penghentian perkara Tan Kian. "Itu suatu yang tidak logis," ujarnya.
Dalam kasus ini, Mahkamah juga memvonis mantan Direktur Utama PT Asabri, Subarda Midjaja, selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.
Mengenai pemindahan ke LP Cipinang, Henry Leo menyatakan bahwa pemindahan ini atas permintaan dirinya. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Henry pun menyempatkan diri melambaikan tangannya.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA gratis hari ini Selasa 30 April 2024 akan diberikan oleh pihak dompet digital DANA kepada para penggunanya. Jika anda ingin mendapatkan, caranya sangat mudah
Bayern Munich dalam percaya diri tinggi jelang hadapi Real Madrid di leg pertama semifinal Liga Champions, Rabu (1/5/2024) dinihari WIB. Thomas Tuchel dikaruniai skuat
AM Warga Bandar Lampung Nekat Bobol Rumah Tetangganya
Lampung
20 menit lalu
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap AM (49), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
U-23 Indonesia harus menelan kekalahan dari Uzbekistan pada laga semifinal Piala Asia U-23 2024 yang digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, kemarin malam.
Selengkapnya
Isu Terkini