VIVAnews - Ketua Tim Penyusun Undang-undang Yayasan, Ratnawati Prasojo, menyatakan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia bukan termasuk keuangan negara. Penggunaan harta yayasan dinilai tanggung jawab pengurusnya.
"Karena harta yayasan sudah dipisahkan," kata Ratnawati Prasojo di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 21 April 2009. "Setiap pengeluaran harus dirapatkan oleh pembina."
Ratnawati bersaksi untuk empat mantan pejabat Bank Indonesia. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin. Ratnawati adalah saksi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Ia juga mengatakan keuangan yayasan tidak bisa diminta atau dikembalikan oleh pendirinya. "Jika merunut pada PP no 63 tahun 2008, harta yayasan bisa diminta jika dalam bentuk peminjaman," kata dia.
Ia menjelaskan hal ini telah dibenarkan oleh Departemen Keuangan. "Saya tanyakan langsung ke Departemen Keuangan," kata Ratnawati. Ia tengah memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar.
Mengenai status Yayasan, Ratnawati berpendapat YPPI merupakan badan hukum. "Sebelum UU Yayasan ada, setiap yayasan yang telah disahkan notaris itu berbadan hukum," kata dia. Alasannya tersebut itu merujuk pada yurisprudensi putusan pengadilan negeri tahun 1973. Putusan itu menyatakan yayasan adalah badan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan
Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menguak Sepak Terjang Panglima Kijang Dayak yang Viral Diamuk Pangeran Kutai, Begini Nasibnya Kini
Siap
8 menit lalu
Baru-baru ini publik tengah dihebohkan dengan potongan video yang memperlihatkan seorang pria, disebut Panglima Kijang Dayak, diamuk Pangeran Kutai Kartanegara. Berikut
Pelatih yang pernah membawa Persib Bandung di ISL 2014 itu secara terbuka tak hanya menjagokan Maung Bandung namun dirinya juga menjagokan Borneo FC untuk bisa menjadi ju
Terkait kasus pemerkosaan di kawasan salah satu pantai Banyuwangi, Pemkab akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiand
Kemenangan itu membuat Timnas Indonesia U 23 melangkah ke semifinal, dan di sisi lain menyebabkan Korea Selatan gagal mengantongi tiket ke Olimpiade Paris 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini