Antasari Azhar Nonaktif Sementara

"Presiden Harus Buat Ketetapan Nonaktif"

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memutuskan untuk menoaktifkan sementara Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Presiden pun diminta untuk menerbitkan ketetapan nonaktif itu.
 
Hal itu dinyatakan Kelompok Masyarakat Selamatkan Pemberantasan Korupsi saat jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Sabtu 2 Mei 2009.

Mereka sangat mengapresiasi sikap empat pimpinan KPK lainnya yang melepaskan kewenangan Antasari selaku Ketua KPK. "Langkah ini merupakan penegasan dari sifap kolektif kepemimpinan seperti yang diatur di UU KPK," jelas peneliti ICW, Febri Diansyah.

Selanjutnya, kata dia, UU KPK juga menegaskan Presiden harus mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara. "Karena status hukum yang jelas bagi pimpinan KPK akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kerja KPK," kata Febri. "Kami meminta presiden segera menerbitkan ketetapan pemberhentian sementara Antasari dari KPK."

Febri juga meminta agar masyarakat Indonesia tetap mendukung secara moril pemberantasan Korupsi yang dilakukan KPK.

Preman Jagoan Kampung Ngamuk Ditagih Bayar Makan Bubur, Keluarin Celurit dan Rusak Gerobak
BYD

Terpopuler: BYD Minta Maaf ke Konsumen, Mengecas Mobil Listrik Cuma 10 Menit

Berita yang membahas mengenai BYD minta maaf ke konsumen dan mengecas mobil listrik cuma 10 menit, banyak sekali dibaca sehingga menjadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024