Kasus Kredit Bank Mandiri

Kejaksaan Tahan Empat Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri kepada PT Kirana Abadi Persada Lines.

"Keempatnya ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan, Arminsyah, di gedung bundar, Jakarta, Senin 4 Mei 2009. Menurut Armin tersangka dicecar 16 pertanyaan.

Keempat tersangka Komisaris Utama PT KPAL, Nursyaf Effendi, Mantan CBC Manajer Bank Mandiri, Analis PT Bank Mandiri Ferinto, dan Tim Leader PT Bank Mandiri Joko Setijo Oetomo. Sebelumnya kejaksaan telah menahan Direktur Utama PT KAPL Ivone Vedrika Koe Koe.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Ivone seizin Nursyaf Effendy mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri cabang Thamrin sejumlah Rp 47,2 milyar untuk pembelian tiga kapal cargo. Pada Oktober 2003 Bank Mandiri mengabulkan permohonan kredit tersebut dengan jumlah limit sebesar Rp 27,5 miliar.

Namun PT Bank Mandiri tidak melakukan pemeriksaan fisik kapal. Penyidik menilai Bank Mandiri tidak cermat dalam menilai keabsahan dokumen. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini telah ditangani kejaksaan sejak tahun 2006. Namun kasus tersebut menggantung dan tersangka baru ditahan 27 April 2009 lalu. Direktur penyidikan mengaku tidak tahu mengapa kasus ini digantung. "Nanti saya cek lagi," ujar Armin.

Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika Sepi Istirahat
Jordi dan Ruben Onsu

Jordi Jenguk Sarwendah, Hubungannya dengan Ruben Onsu Kembali Dipertanyakan

Perbincangan tentang kasus ini ramai di media sosial, dengan banyak harapan agar Jordi Onsu dan Ruben Onsu dapat meredakan konflik dan bersatu kembali sebagai saudara.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024