VIVAnews - Terdakwa Hamka Yandhu mengakui telah memberikan uang ke Paskah Suzetta dalam empat tahap. "Saya menyerahkan uang dengan total Rp 1 miliar," ungkap Hamka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2008.
Sebelumnya, Paskah menegaskan tidak menerima Rp 1 miliar. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu pun mengaku tidak tahu adanya aliran dana sebesar Rp 31,5 miliar ke Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Padahal saat itu Paskah menjadi salah satu pimpinan komisi.
Paskah Suzetta tengah bersaksi untuk terdakwa mantan koleganya di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.
Menurut Hamka, sebagai anggota di Komisi Keuangan, dirinya selalu melaporkan kegiatan kepada pimpinan. Termasuk mengenai adanya uang kepada pimpinan.
Atas keterangan itu, Paskah menegaskan tidak menerima Rp 1 miliar. "Saya tetap pada keterangan. Saya tidak menerima uang itu," tegas Paskah.
Jaksa Ketut Sumedena menguatkan keterangan Hamka mengenai aliran dana BI. Berdasarkan risalah rapat pada 22 Agustus 2003, rapat itu dihadiri TM Nurlip, Baharuddin Aritonang, Antony Zeidra Abidin, Ahmad Zawawi, Paskah Suzetta, hamka Yndhu, R Kamarullah, dan M Hidayat. Rapat dipimpin Hamka Yandhu.
Dalam rapat itu dihasilkan keputusan Bank Indonesia akan melakukan sosialisasi kemasyarakatan mengenai amandemen undang-undang. Untuk itu, Rusli Simanjuntak dan Asnar menyerahkan uang kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra. Alasannya, sebagai biaya sosialisasi. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepad peserta rapat yang hadir sesuai dengan notulen.
Mengenai bukti baru itu, Paskah kembali membantahnya. "Saya tidak hadir, karena sebagai wakil ketua komisi, urutan nama saya seharusnya di atas. Saya tidak tahu itu," tandasnya.
Majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago pun meminta ketegasan dari Paskah Suzetta. Permintaan hakim itu pun ditanggapi Paskah, "Saya tetap pada keterangan saya," ujarnya.
Sidang aliran dana Bank Indonesia kali ini juga akan mendengarkan kesaksian Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dan anggota Dewan Bobby Suhardiman.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Oxford United saat ini bermain di kasta ketiga Liga Inggris League One. Mereka berpeluang mendapatkan promosi ke Championship lewat playoff usai finis di peringkat kelima
Ingin HP Androidmu lebih kenceng? Ikuti tips simpel menghapus cache browser untuk performa prima. Baca cara detilnya di sini!
Pj Gubernur Jatim Tanggapi Polemik Warung Madura di Bali : Ekonomi Sekarang 24 Jam
Jatim
15 menit lalu
Polemik pembatasan jam operasional warung kelontong milik warga Madura di Pulau Bali ditanggapi Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Ia menegaskan, pembatasan jam...
Agak Laen, Walkot Depok Minta Mahar Jika Diminta Jadi Calon Gubernur Jabar: Harus Bayar Saya
Siap
36 menit lalu
Wali Kota Depok, Mohammad Idris merespon isu yang menyebut namanya masuk dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Barat (Jabar). Lantas seperti apa pengakuannya
Selengkapnya
Isu Terkini