VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhan juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Bukan Hanya Mengedukasi, Tempat Ini Buat Nyaman Anak dan Orangtua
ktivitas ini tidak hanya menyenangkan bagi anak-anak, tetapi juga memiliki banyak manfaat positif bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :