VIVAnews - Indonesia Corruption Watch meminta agar Kejaksaan Agung tidak ragu dalam menjerat mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan korupsi biaya akses sistim administrasi badan hukum atau sisminbakum.
"Jika bukti-bukti kuatnya, jadikan tersangka saja. Tidak usah ragu," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam pesan singkat yang diterima, Senin 25 Mei 2009. "Istilah saksi yang terlibat tidak dikenal dalam hukum nasional," tegasnya.
Hal ini menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy beberapa waktu lalu. Marwan menaikkan status dua saksi dalam kasus itu, Yusril dan Hartono Tanoesudibjo menjadi saksi yang terlibat. Hartono adalah Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek sisminbakum.
Emerson meminta agar Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak berpihak dalam kasus ini. "Ini mempertaruhkan kredibilitas Kejaksaan," kata dia. Apalagi ditengah rencana remunerasi di Kejaksaan.
Saat membacakan eksepsi, terdakwa kasus ini, Romli Atmasasmita mengungkapkan lima bukti keterlibatan Menteri Kehakiman saat itu, Yusri Ihza Mahendra saat. Melalui pengacaranya, Romli mengatakan Yusril mengeluarkan Surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sisminbakum. Kedua, adalah surat keputusan nomor 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober tahun 2000 tentang Penunjukkan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). "Surat tersebut antara lain berisi mengatur tarif akses fee dan pembagian hak atas uang akses fee yang diterima," kata Juniver Girsang, pengacara Romli, pekan lalu.
Surat keempat yang ditandatangani Yusril adalah surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Kelima adalah surat keputusan menteri kehakiman dan HAM RI nomor M-02.HT.01.01 tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
8 Shinobi Kuat yang Bukan dari Desa Besar di Naruto, Ada Juga Seorang Jinchuriki
Gadget
12 menit lalu
Ninja-ninja kuat dari desa kecil dalam Naruto termasuk Hanzo, Nagato, Kakuzu, Hidan, Fu, Kimimaro, Konan, dan Jugo, masing-masing dengan keahlian unik mereka.
Kabuto tidak membangkitkan klan Uchiha dengan Edo Tensei. Teori meliputi kemungkinan tubuh di bawah kendali Danzo dan seleksi Kabuto berdasarkan kualitas dan dampak emosi
Warga Bandar Lampung tumpah ruah menyaksikan pertandingan laga semifinal Piala Asia U23 2024 antara Tim Nasional (Timnas) Indonesia melawan Uzbekistan, Senin (29/4/2024)
Animo dukungan warga Kota Batu, Jawa Timur mengalir deras terhadap Timnas Indonesia U-23 yang berlaga melawan Uzbekistan di semi final AFC Cup, Senin 29 April 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini