Aliran Dana BI

Aulia Cs Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memeriksa empat terdakwa dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia atas nama Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Sidang ini merupakan penundaan dari sidang pekan lalu.

Menurut jadwal, sidang akan digelar Selasa 26 Mei 2009 pukul 10.00 WIB. Pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kresna Menon menunda sidang karena salah satu terdakwa, Maman Soemantri, sakit.

Menurut Jaksa Rudi Margono, Maman Soemantri saat ini masih dirawat oleh dokter. "Terdakwa Maman sakit perut," kata dia dalam sidang.

Keempat terdakwa adalah mantan Deputi Gubernur BI yang terjerat aliran dana BI senilai Rp 100 miliar ke anggota DPR dan sejumlah mantan dan petinggi BI yang terganjar kasus pada 1997-1998.

Dalam kasus ini tiga mantan petinggi BI sudah divonis bersalah. Mereka adalah Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak.

Timnas Amin Bakal Halalbihalal di Rumah Anies Besok, Langsung Dibubarkan?
Bitcoin.

Usai Halving, Ini yang Diprediksi Bakal Terjadi pada Bitcoin

Pada 20 April malam kemarin, jaringan Bitcoin mengalami halving keempat, sebuah peristiwa penting yang menandakan pengurangan separuh hadiah penambangan mata uang kripto.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024