Dugaan Suap Anggota KPPU

Iqbal: CCTV Sudah Direkayasa

VIVAnews - Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa. Menurut dia, tidak ada bukti yang dapat mendukung dakwaan.

"Tidak ada yang benar, jangan ngarang-ngaranglah," kata dia di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 1 Juni 2009. Iqbal dituntut 8 tahun oleh Jaksa karena diduga menerima uang Rp 500 juta dari petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Menurut Iqbal, Billy menaruh uang Rp 500 juta di lantai lift. "CCTV sudah direkayasa," kata Iqbal. "Saya akan perlihatkan dalam pembelaan."

Dalam tuntutan, Jaksa Malino juga meminta agar hakim memerintahkan terdakwa membayar pidana denda sebanyak Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Adapun Penasihat hukum terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan kasus ini sebenarnya terkait dengan kasus pajak PT First Media yang diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, kata dia, hingga kini
perkembangan penyelidikannya. "Iqbal hanya korban," jelas Maqdir.

Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Pengakuan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Irak

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong akui hal ini terjadi dalam timnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024