Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri mengisyaratkan bakal memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus dugaan penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta. Namun, Polisi belum bisa memastikan waktu pemeriksaannya.
"Itu nanti, kalau memang sangat penting dan dia kunci, ya harus dipanggil," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus,
Brigjen Pol.
Victor Edi Simanjuntak, kepada wartawan di kantornya, Selasa 19 Mei 2015.
Polri mengaku intensif menuntaskan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp2 triliun. Hingga hari ini, hampir 30 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sekarang ini saksi sudah 28 orang. Itu dari kementerian keuangan, PT TPPI dan SKK Migas," katanya.
Namun, Victor mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan pelaku utama kasus tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih terus memeriksa saksi, termasuk meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran uang USD1 miliar.
"Itu bisa kita pastikan ketika pemeriksaan saksi dan penelitian barang bukti sudah selesai. Kemudian dokumen yang ada ini baru bisa kita simpulkan nanti. Makanya tadi saya bilang kalau konstruksi perkaranya sudah jelas, lengkap, baru kita bisa katakan ini siapa dan di mana saja tersangkanya."
Baca Juga :
Selidiki Kasus TPPI, Polri Bidik Tersangka Lain
Baca Juga :
Pertamina Siapkan Start Up Kilang TPPI
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri
VIVA.co.id
7 April 2016
Baca Juga :