Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri mengisyaratkan bakal memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus dugaan penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta. Namun, Polisi belum bisa memastikan waktu pemeriksaannya.
"Itu nanti, kalau memang sangat penting dan dia kunci, ya harus dipanggil," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus,
Brigjen Pol.
Victor Edi Simanjuntak, kepada wartawan di kantornya, Selasa 19 Mei 2015.
Polri mengaku intensif menuntaskan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp2 triliun. Hingga hari ini, hampir 30 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sekarang ini saksi sudah 28 orang. Itu dari kementerian keuangan, PT TPPI dan SKK Migas," katanya.
Baca Juga :
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
Baca Juga :
Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI
Dalam kasus itu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH) dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, polisi sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening tiga tersangka, termasuk mencekal ketiganya untuk bepergian ke luar negeri. (one)
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus itu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH) dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).