Eks Wali Kota Tomohon: Saya Tidak Korupsi Sendiri

Walikota Tomohon Jefferson Solaiman
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 8 Januari 2016.


Meski menerima putusan itu, Epe sapaan akrab Jefferson meminta KPK terus mengusut tuntas aliran dana senilai Rp51 miliar tersebut.


"Putusan hari ini saya bertanggungjawab dengan dana Rp19 miliar. Ada banyak pejabat yang menggunakan dana Rp51 miliar dari total Rp71 miliar," kata Jefferson Rumajar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat, 8 Januari 2016.
Terungkap Alasan Sandra Dewi Hapus Instagram, Sakit Hati Anaknya Dibully Netizen


Rumah Mewah Harvey Moeis Belum Disita, Kuasa Hukum: Itu Rumah Ibu Sandra Dewi
Dia menambahkan, uang negara yang dikorupsikan itu telah dinikmati secara pribadi oleh banyak pihak. Oleh karena itu pantas diusut tuntas.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

"Saya kira KPK tidak perlu diajarkan untuk melakukan tindaklanjut dari kasus ini, karena ini korupsi yang dilakukan bersama-sama bukan saya sendiri saja," katanya.


Pada sidang sebelumnya, Epe kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga meminta agar membuka tuntas kasus korupsi pejabat atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 itu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, Aminal Uman S.H.


Kasus korupsi Epe adalah menyalahgunakan APBD Tomohon mulai Januari 2009 hingga Agustus tahun 2010. Epe bersama dua orang pejabat lainnya, Yan Lamba, Frans A.Sambow dan Eduard Paat mencairkan Kas Daerah untuk kepentingan pribadi.


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengatakan, pengusutan lanjutan mengenai kasus ini akan ditentukan oleh pimpinan KPK.


"Kalau diperintahkan pasti kami laksanakan. Pokoknya setelah kami buat laporan ke Jakarta tinggal menunggu perintah lanjutan. Kami sangat memberi atensi kasus ini," kata Budi.

 

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya