VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga negara sudah dirugikan Rp 56 miliar dari proyek pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Jawa Barat. Kerugian negara itu diduga dinikmati empat tersangka dalam kasus ini.
"Kerugian negara Rp 56 miliar dari total anggaran Rp 101 miliar," kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 10 November 2008.
Dalam kasus ini komisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan.
Dua tersangka sudah ditahan, Danny Setiawan ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas besar Kepolisian RI dan Yusuf Setiawan ditahan di Markas Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Komisi saat ini juga sudah menerima pengembalian uang dari empat tersangka dengan total Rp 12,5 miliar. Meski demikian Danny cs tetap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Diduga Selingkuh Andrew Andika Sempat Janji Gak Ulangi, Istri: Baru 2 Hari Kamu Berulah Lagi!
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Seorang sopir warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, inisial MN (44) harus ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung, karena dia diduga telah melakukan pembobolan
Dome tersebut dimanfaatkan untuk mewadahi aktivitas siswa di SMKN 1 Garut, mulai dari olahraga, kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) hingga venue acara. Bahkan..
Indonesia akan bentrok dengan Guinea di Laga Playoff Olimpiade pada Kamis, 9 Mei 2024 besok. Melalui laga itu, kedua tim akan berebut tiket ke Olimpiade 2024 Paris.
Terungkap, perjalanan rumah tangga Teuku Ryan dan Ria Ricis yang harus kandas di tengah jalan setelah dua tahun berusaha mempertahankannya. Kisah mereka diwarnai konflik.
Selengkapnya
Isu Terkini