Korupsi Damkar Jawa Barat

Negara Diduga Dirugikan Rp 56 Miliar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga negara sudah dirugikan Rp 56 miliar dari proyek pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Jawa Barat. Kerugian negara itu diduga dinikmati empat tersangka dalam kasus ini.

"Kerugian negara Rp 56 miliar dari total anggaran Rp 101 miliar," kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 10 November 2008.

Dalam kasus ini komisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan. 

Dua tersangka sudah ditahan, Danny Setiawan ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas besar Kepolisian RI dan Yusuf Setiawan ditahan di Markas Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Komisi saat ini juga sudah menerima pengembalian uang dari empat tersangka dengan total Rp 12,5 miliar. Meski demikian Danny cs tetap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga Selingkuh Andrew Andika Sempat Janji Gak Ulangi, Istri: Baru 2 Hari Kamu Berulah Lagi!
Ganjar Pranowo saat menghadiri sidang putusan hasil Pilpres 2024 di MK.

Ganjar Tegaskan Siap jadi Oposisi: Bisa Buat Banyak, Bantu Kawan Maju Pilkada

Bagi mantan capres Ganjar Pranowo, dalam bidang politik banyak yang bisa dikerjakan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024