Korupsi DepkumHAM

Marwan Minta Yusril Jangan Berdalih

VIVAnews – Kejaksaan Agung tetap yakin ada penyimpangan biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, dalih mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra bahwa biaya akses sisminbakum tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak berdasar.

Reaksi Shin Tae-yong Usai Gol Timnas Indonesia U-23 Dianulir Wasit

”Jangan berdalih, semua orang bisa bikin alibi. Lihat saja nanti di persidangan,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin 17 November 2008.

Marwan juga meminta Yusril membuktikan ucapannya bahwa Depkum sudah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan terkait sisminbakum. ”Koordinasi yang mana? Yang penting sekarang ini bukti tertulis, kalau cuma ngomong semua orang juga bisa,” katanya.

Zaidul Akbar Sebut Ada Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Minum Saat Makan

Marwan meminta Yusril membaca Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur semua bentuk pungutan harus diatur, apapun dalihnya. Meski proyek sisminbakum dialihkan ke Koperasi Pengayoman yang bekerjasama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), namun yang memungut tetap Depkum dan HAM. ”Tanpa delegasi dan kewenangan dari Depkum, tidak mungkin swasta berani memungut,” katanya.

Marwan menilai dari segi kelayakan, proyek sisminbakum sudah menyimpang dari aturan, termasuk aturan KUHPidana yang mengatur pejabat jangan seenaknya memungut. ”Tindak pidana itu,” katanya.

Sukanto Tanoto Disiapkan Lahan Investasi di IKN, Initip Gurita Bisnisnya
Rider di Equestrian All Star Tour 2024

Riders Papan Atas Tampil di Equestrian All Star Tour 2024

Equestrian All Star Tour 2024 bukan sekadar jargon semata. Event tersebut memang dipenuhi kilau dari para rider papan atas.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024