Istri Sindir Jokowi Soal Konser Amal, Prajurit TNI Dikurung 14 Hari

VIVA Militer: Istri TNI.
Sumber :
  • TNI AD

VIVA – Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) TNI Jenderal Andika Perkasa kembali memberikan sanksi tegas kepada seorang istri prajurit TNI yang bernama Ajeng Lestari dan suaminya seorang prajurit TNI yang berdinas di Kodim Pidie, Korem Liliwangsa, Kodam Iskandar Muda Aceh, Serda K.

Respons Jokowi Disebut Dorong Prabowo Supaya Bertemu Megawati

Hukuman terhadap keduanya diberikan karena istri dari Serda K yang bernama Ajeng Lestari memposting sindiran terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat menghadiri acara konser amal COVID-19 yang diselenggarakan oleh BPIP dan MPR RI akhir pekan kemarin. Padahal foto yang dipakainya adalah foto bohong alias hoax.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel.Inf. Nefra Firdaus menyatakan, pagi tadi KASAD Jenderal Andika Perkasa secara langsung memimpin sidang kasus pelecehan terhadap Jokowi.

Jokowi Orders MLFF Implementation, Tapless Payment on Toll Road

Persidangan dihadiri Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat telah menjatuhkan hukuman tegas terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Pertama, mendorong proses hukum terhadap saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri Prajurit TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kolonel.Inf. Nefra Firdaus dalam situs resmi TNI AD, Selasa, 19 Mei 2020.

Jokowi Semringah Resmikan Balai Terbesar se-Asia Tenggara di Depok

Sementara, suami Ajeng Lestari yaitu Serda K dijatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari ke depan karena dianggap tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai atasan yang berhak menghukum Serda K, dan (sidang) sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020 di Makodim Pidie," kata Nefra.

Untuk diketahui, Ajeng Lestari menyindir konser amal COVID-19 yang dihadiri orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi di akun medsos miliknya. Ajeng memposting salah satu artikel yang berjudul Konser "Bersatu Lawan Corona" Dianggap Menyinggung Umat Islam dengan menuliskan "Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa mu Pakde"

Baca: Mengejutkan, Sarang Pemberontak Suriah Berisi Rudal Amerika dan Israel

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya