Marinir Pembunuh Prajurit TNI AD Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

VIVA Militer: Persidangan marinir bunuh prajurit TNI AD di Pengadilan Militer.
Sumber :
  • TNI

VIVA – Prajurit Marinir terdakwa pembunuhan terhadap personel Tentara  Nasional Indonesia Angkatan Darat dari Komando Distrik Militer 0503/Jakarta Barat, Sersan TNI ASP, dituntut hukuman kurungan penjara selama 10 tahun oleh Oditur Militer.

Gara-gara Rumah Dinas Bagus Ini,Pasukan Tengkorak Kostrad Diganjar 5 Miliar Sama Jenderal TNI Maruli

Tuntutan 10 tahun kurungan penjara itu dibacakan Kepal Oditur Militer, Kolonel Sus Faryatno Situmorang didampingi Kapten Chk Masripin di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis 15 Oktober 2020.

Dalam siaran resmi yang diterima VIVA Militer, tak cuma dituntut kurungan penjara selama 10 tahun, terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pemberhentian alias dipecat dari kedinasan militer di TNI Angkatan Laut.

Tentara Israel Jatuh Cinta ke Intel Iran yang Nyamar Jadi Wanita, Bocorkan Rahasia Militer

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan pasal berlapis yang dijeratkan kepada terdakwa, yakni pasal tentang pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain dan pasal pengrusakan fasilitas umum, serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk Prastiti Siswayani dan Mayor Chk Koswara serta Mayor Chak Samsul Hadi, Oditu Militer mengungkapkan sejumlah fakta kejahatan yang telah dilakukan terdakwa, yang telah memenuhi ketiga pasal yang dijeratkan sekaligus.

Min Hee Jin dari ADOR Ngaku Konsultasi dengan Dukun Tentang BTS

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mayor Laut (KH) Andi Masriadi didampingi Letda Mar Dolly Pristiyawan, langsung membacakan nota pembelaan dan permohonan keringanan hukuman dengan pertimbangan; terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta memohon agar tetap diberi kesempatan tetap bisa berdinas di TNI AL yang merupakan kebanggaannya.

Pembunuhan terhadap Sersan TNI ASP terjadi pada 22 Juni 2020, di Hotel Mercure. Kejadian bermula dari keributan yang diciptakan terdakwa di hotel tersebut.

Kemudian pihak hotel melaporkan ke petugas keamanan, kebetulan korban sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat tiba di lokasi untuk meredakan keributan. Namun, korban malah dibadik oleh terdakwa hingga meninggal dunia.

Baca: TNI Berduka, Serka Daflaini Meninggal Dunia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya