KSAL Akan Hapus KRI Teluk Sampit-515 dari Daftar Kapal Perang TNI AL

VIVA Militer: Kapal perang TNI Angkatan Laut.
Sumber :
  • TNI Angkatan Laut

VIVA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dalam waktu dekat ini akan meminta persetujuan DPR RI untuk menghapus KRI Teluk Sampit-515 dari jajaran alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI Angkatan Laut.

Jenderal Perang Angkatan Laut Belanda Datangi Markas Sarang Petarung Marinir, Ada Apa?

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo dan DPR RI juga telah menyepakati menghapus dan melelang beberapa kapal perang TNI AL, diantaranya eks KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514.

“Kemarin sudah banyak disetujui dan kita tinggal melelang saja karena sudah melalui persetujuan. Besok juga ada RDP (rapat dengar pendapat) tentang persetujuan 1 KRI lagi, KRI Teluk Penyu atau Sampit gitu kemarin. Besok akan ada,” kata Laksamana TNI Yudo Margono di Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022.

Amerika Pembohong Besar, Nilai Paket Senjata Buat Israel Ternyata Tembus Rp20 Triliun

KSAL Yudo menjelaskan, prosedur penghapusan KRI sendiri berawal dari proses pengajuan TNI AL kepada Panglima TNI. Selanjutnya, Panglima TNI mengajukan ke Kementerian Pertahanan. Kemudian, Kementerian Pertahanan mengajukan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan mengajukan ke Presiden.

Yudo mengatakan, setelah pengajuan sudah disetujui Presiden, nantinya Presiden akan mengembalikan kembali ke instansi dibawah untuk melakukan proses berikutnya.

Pesawat Kelima Super Hercules C-130J TNI AU Pesanan Menhan Prabowo Tiba di Indonesia

Terkait dengan nilai harga pelelangan KRI tersebut, lanjut Yudo, nantinya akan ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangannya dan itu sudah sesuai prosedur semua,” ujarnya.

Lebih jauh lagi Yudo menegaskan, bahwa kapal-kapal yang akan dihapus dari daftar alutsista TNI AL itu merupakan kapal yang sudah berumur mendekati 40 tahun.

“Tentunya kapal-kapal yang sudah kita evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi, ini kita ajukan untuk dilakuka dispossed (penghapusan),” kata Kasal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya