Terkuak Kebohongan Besar di Kasus Aseng Bunuh Letkol Mantan Dandim TNI

VIVA Militer: HH di tahanan.
VIVA Militer: HH di tahanan.
Sumber :
  • Humas Polda Jabar

"Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahin oleh korban ternyata itu tidak benar. Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," kata Tompo.

Kebohongan itu berimbas sangat fatal, seperti sama-sama telah kita ketahui. Polisi sebelumnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, yang ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7  tahun.

VIVA Militer: PPAD TNI di Polda Jabar.

VIVA Militer: PPAD TNI di Polda Jabar.

Photo :

Setelah kebohongan ini terungkap, akhirnya penyidik menerapkan pasal yang ancaman hukumannya lebih berat dari sebelumnya.

"Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasalnya yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup," kata Tompo.

Kasus pembunuhan ini tak cuma menjadi perhatian serius dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana. Tapi juga keluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, dan juga Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi.

Bahkan, Ketua Umum PPAD,  Letjen TNI (Purn.) Doni Monardo sampai harus memerintahkan Sekjen PPAD, Mayjen TNI (Purn.) Komaruddin Simanjuntak segera turun tangan.

Halaman Selanjutnya
img_title