Terungkap, Penahanan Kabasarnas di Pom TNI Berkat Tanda Tangan Panglima TNI

VIVA Militer: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta – Perkembangan kasus suap pengadaan alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sampai saat ini masih terus dalam penyidikan Puspom TNI.

Penuh Bangga, Mayjen TNI Bangun Nawoko Sambut Kemenangan Prajuritnya dari Medan Laga

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, penegakan hukum di lingkungan TNI berlaku untuk seluruh prajurit TNI aktif yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, Yudo menegaskan, bahwa dirinya selaku Panglima TNI adalah orang yang menandatangani surat penahanan jenderal bintang tiga TNI AU, Marsdya TNI Henri Alfiandi yang saat ini terjerat dengan masalah hukum tersebut.

Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan

"Sekarang (kasus Kabasarnas) sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari sabtu lalu itu dan sudah saya tandatangani untuk masuk tahanan, karena kalau Pati kan Panglima TNI yang menandatangani surat penetapan tersangka dan penahanan," kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono usai membuka Panglima TNI Cup 2023 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jum'at, 4 Agustus 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI Yudo Margono juga menepis anggapan sebagian kecil masyarakat yang menuding bahwa apabila oknum prajurit TNI melanggar hukum dan diproses di peradilan militer mendapatkan kekebalan hukum atau impunitas.

Sergap Rumah Berisi Senjata Api, Pria Tegap Misterius di Sei Meranti Ternyata Intel TNI

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu menjelaskan, bahwa pihaknya menjamin bahwa penegakan hukum bagi oknum prajurit TNI di lingkungan peradilan militer tidak ada satu pun yang mendapatkan keistimewaan keadilan di mata hukum.

"Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada imunitas, tidak ada," kata Yudo Margono.

"Tunjukan mana imunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah," tambahnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada hari Selasa, 25 Juli 2023 lalu, tim penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Emirzal jabatan Kasatgas XIV KPK memperoleh informasi bahwa ada pertemuan antara sdri Mery karyawan PT Inter Teknografika Sejati anak cabang PT Sejati Group dengan Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto inisial (ABC).

Sekitar pukul 13.40 WIB Sdri Mery bersama sdri Rika, sdri Erna dan sdr Ari telah menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000.000. (Sembilan ratus juta rupiah). Parkiran Mabesal samping BRI Cilangkap Mabes TNI, pintu Delta 4, Cilangkap Jakarta Timur.

Pada pukul 14.00 WIB tim penyidik KPK telah menangkap Merry di pintu masuk Tol Cilangkap Cipayung Jakarta Timur dan menangkap Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto inisial (ABC) di rumah makan Soto Sedap Boyolali (SSB) Cilangkap Jakarta Timur untuk selanjutnya dibawa ke gedung merah putih KPK.

Saat ini, kedua tersangka Prajurit aktif dalam proses penyidikan POM TNI, sedangkan tiga orang warga sipil diproses di KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya