Masih Bingung Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik, Baca Ini

Pantauan CCTV uji coba tilang elektronik di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor di Jakarta harus lebih tertib berlalu-lintas. Pasalnya, Polisi bisa melakukan tilang dengan barang bukti berupa gambar kendaraan dari kamera pengawas atau CCTV.

img_title Beda Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Banyak Pengendara Masih Keliru

Sistem electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik memang bukan hal baru di kota-kota besar terutama di negara-negara maju. Nah, cara ini juga akan berlaku di Jakarta mulai 1 November 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, kamera CCTV ANPR (Auto Number Plate Recognition), yang bisa langsung meng-capture kendaraan yang melakukan Pelanggaran lalulintas.

img_title Mendadak Ditunda, Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar Hari Ini, Polisi Tetap Tilang Pelanggar

"Jadi pelanggaran di simpang lalulintas  akan terekam dengan kamera, kemudian hasil capture akan connect dengan TMC Polda Metro atau back office, kemudian diklarifikasi untuk menentukan jenis Pelanggaran, baru kemudian kami kirim konfirmasi, kalau sudah ada respons baru kami kirim tilang," kata Yusuf saat dihubungi VIVA.

Sistem tilang electronik ini sudah dicoba sejak awal Oktober 2018. Hasilnya, kata Yusuf, sudah cukup baik karena bisa merekam kendaraan pelanggar lalulintas. Meski demikian, kata dia, selama uji coba tersebut, sanksi atau denda tilang belum diberlakukan.

img_title Pengendara Motor Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Paling Sering Bikin Kena ETLE

"Sampai hari minggu kemarin ada 821 kendaraan yang terekam kamera karena adanya pelanggaran," ucap Yusuf.

Jika tilang elektronik sudah resmi diterapkan, kata Yusuf, diharapkan pelanggar tidak perlu repot mengikuti sidang seperti proses tilang yang berlaku saat ini. "Kami upayakan untuk tidak pakai sidang lagi, jadi kalau dia sudah bayar dendanya maka sudah bisa selesai urusannya," ujarnya.

Ilustrasi tilang ETLE Mobile

Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

Jangan sok pintar akali ETLE dengan pelat palsu. Korlantas kini memakai Face Recognition untuk mengenali wajah pengemudi meski pelat ditutup atau dipalsukan. Simak carany

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut