Catat Tarif Resmi Pelat Nomor Cantik! 'No Pungli'

Pelat nomor cantik.
Sumber :
  • Aripitstop

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan nomor cantik.

Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Surmadji mengatakan, biaya nomor cantik sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Dengan pemberlakuan PP 60/2016 itu maka untuk penerbitan nomor cantik pelat sepeda motor maupun mobil telah diatur.

Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan dari Warna Hitam ke Putih

"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Surmadji di Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.

Sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut. Untuk satu angka tidak ada huruf di belakang sebesar Rp20 juta dan untuk yang ada huruf di belakang sebesar Rp 15 juta.

Warna Pelat Nomor Diubah, Polri: Lebih Mudah Terbaca Kamera ETLE

Untuk dua angka tidak ada huruf di belakang membayar sebesar Rp 15 juta. Sementara untuk yang ada huruf di belakang sebesar Rp 10 juta.

Untuk tiga angka tidak ada huruf di belakang membayar sebesar Rp 10 juta dan untuk yang ada huruf di belakang membayar Rp 7,5 juta.

Kemudian, untuk empat angka tidak ada huruf di belakang membayar Rp 7,5 juta dan untuk yang ada huruf di belakang membayar Rp 5 juta.

Ia menuturkan, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa berlakunya hanya lima tahun. Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. "Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan," katanya.

Sumardji menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Kalau pun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli di penerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan nopol favorite/nopol pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai  PP 60.

"Pembayaran PNBP nopol melalui loket yang bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli di penerbitan nomor  cantik," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya