Zaman sudah Canggih, tapi Diler Mobil Tetap Dibutuhkan

Diler Mitsubishi di Pondok Cabe, Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Teknologi digital yang berkembang, membuat konsumen semakin mudah mencari informasi. Cara ini pun dilakukan saat hendak membeli mobil baru, tak lagi mendatangi diler resmi maupun tenaga penjual kendaraan.

Siap-siap Dapat Kejutan saat Beli Mobil Mitsubishi

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Sales and Marketing PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Michimasa Kono. Dia mengatakan, kemudahan untuk mendapat informasi spesifikasi produk, perbandingan, harga, sampai pelayanan diler, bisa dijawab melalui layanan online.

"Kami mencoba memberi pelayanan untuk akses informasi digital terkait produk Mitsubishi, melalui website, media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya," kata Kono di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Kamis 14 Maret 2019.

Mitsubishi Minicab MiEV Diuji Coba 4 Perusahaan Indonesia

Meski kebiasaan konsumen di Indonesia mulai bergeser, dikatakan Kono, layanan penjualan, suku cadang dan servis tetap harus tersedia. Sebab, transaksi jual beli mobil serta servis berkala setelah memiliki kendaraan, tidak bisa dilakukan secara online.

"Pada akhirnya, konsumen harus ke diler untuk melihat dan menyentuh kendaraan secara langsung. Setelah mereka melakukan pembelian, konsumen akan kembali membutuhkan layanan servis di bengkel resmi," tuturnya.

Spesifikasi Mitsubishi Eclipse Cross yang Setop Dijual di Indonesia

Tak heran, jika distributor kendaraan penumpang Mitsubishi Motors tersebut masih cukup percaya diri menambah jaringan resmi.

Salah satunya, diler Mitsubishi Srikandi Diamond Motors Pondok Cabe di Tangerang Selatan. Diler tersebut  menyediakan empat stall mobil penumpang dan dua stall mobil komersial, satu stall inspeksi, dan dua stall Mitsubishi Quick Pit, yakni layanan perbaikan ringan dengan waktu kurang dari 60 menit. (yns)

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022