Stiker ini Bisa Bikin Malu Pemilik Mobil Mewah

Mobil mewah penunggak pajak
Sumber :
  • Viva.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Masih banyaknya pemilik mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak, membuat gerah Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Beragam cara dilakukan untuk bisa mendapatkan kembali nilai pajak yang belum dibayarkan tersebut.Tak hanya bergerak sendiri, BPRD DKI Jakarta diketahui menggandeng tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK.

Kerjasama itu dilakukan untuk mengejar para penghutang pajak kendaraan mewah. Selain itu dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi yang banyak populasi mobil mewahnya.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Friesmount Wongso mengatakan, kendaraan mewah yang menunggak pajak akan ditempel stiker berwarna merah sebagai penanda.

"Kami akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Kamis 5 Desember 2019.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Stiker tersebut, kata Dia, baru bisa dilepas setelah pemilik mobil mewah membayar hutang pajaknya. Jika sampai waktu yang ditentukan, pemilik tak melakukan kewajibannya, maka BPRD DKI Jakarta tak akan segan menyita aset kendaraan mewah tersebut.

Jika penunggak nekat melepas stiker tanpa izin dari BPRD DKI Jakarta, mereka akan dikenakan pasal tindak pindak pidana. KPK akan mendampingi BPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan dari pintu ke pintu mendatangi rumah para penunggak.

"(Kalau stiker dilepas padahal belum membayar pajak) ada sanksinya berupa (tindak) pidana perusakan segel," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya