Mayoritas Leasing Tolak Driver Online Tunda Bayar Cicilan Kendaraan

Aksi Damai Ribuan Driver Ojek Online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Sejak kebijakan penangguhan pembayaran kredit kendaraan karena terdampak Virus Corona diumumkan Presiden Joko Widodo, pada awal pekan ini. Para pengemudi transportasi daring, atau driver online berbondong-bondong mengajukan fasilitas itu ke pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.

img_title Driver Ojol Tolak Promo Hemat, Aplikator Sebut Demi Jaga Ekosistem dan Konsumen

Namun di lapangan, kenyataan pahit harus ditelan para driver online. Sebab, mayoritas leasing atau perusahaan pembiayaan kendaraan di Indonesia mengumumkan tidak ada kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit  Sudarsono mengungkapkan, cicilan kendaraan para anggotanya bulan ini harus tetap dibayarkan secara penuh. Sebab, para leasing mengaku belum mendapatkan pengumuman resmi stimulus ekonomi yang diinstruksikan Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.

img_title Aplikator Tolak Perubahan Status Mitra Driver Ojol Jadi Karyawan Tetap, Ini Alasannya

Baca juga: Ojol Lagi Merana, Presiden Jokowi Larang Leasing Kejar Angsuran Motor

"Akibat ketidaktegasan OJK dalam mengeluarkan regulasi. Hampir semua finance atau leasing mengabaikan imbauan presiden (Soal penundaan pembayaran cicilan kendaraan ojek dan taksi)," ujar Wiwit ketika berbincang dengan VIVA, dikutip Jumat 27 Maret 2020.

img_title Raba-raba Payudara Penumpang, Driver Taksi Online di Medan Dicokok Polisi

OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sejatinya, telah meminta leasing untuk melakukan relaksasi kredit bagi debiturnya yang terdampak Corona.

Wiwit mengatakan, aturan itu pun tidak kuat dan tegas. Karena pada akhirnya OJK memberikan kewenangan sepenuhnya untuk leasing dalam menentukan kebijakannya sendiri.

Lebih lanjut dia menyampaikan, sejak pandemi Corona meluas di Indonesia akhir bulan lalu, penghasilan para driver online terjun bebas. Apalagi, sejak kebijakan pembatasan sosial atau social distancing diberlakukan pemerintah.

Baca juga: OJK Restui Leasing Tunda Pembayaran Cicilan Kendaraan Driver Online

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu menurutnya, perlu ada kebijakan yang tegas dari OJK atau Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami tidak memiliki solusi lain, selain relaksasi kredit yang dijanjikan oleh pemerintah kepada para driver ojol (Ojek online) dan taksol (Taksi online)," ungkapnya. 
 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Serahkan ke Asosiasi Urusan Sertifikasi Kompetensi di Industri Perasuransian

OJK mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi yang dapat diselenggarakan dengan baik dan berkualitas, guna menciptakan profesional di industri perasuransian.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut