Mobil Hilang Dicuri? Segera Lakukan ini

Ilustrasi pencurian mobil
Sumber :
  • Instagram/@hiagencyclay

Selain itu, jelaskan juga kronologis kejadian pencurian mobil yang Anda alami tersebut. Tidak perlu panjang lebar, upayakan agar penjelasan Anda jelas dan mudah dipahami oleh pihak yang berwajib.

img_title Lima Tips agar Anda Bisa Diterima Kerja di Google

Sampaikan informasi akurat yang bisa membantu penyelidikan atas laporan Anda, antara lain: lokasi kejadian, waktu kejadian, saksi yang melihat kejadian, kapan Anda menyadari terjadinya pencurian, dan yang lainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah laporan Anda dilengkapi, pihak kepolisian akan menerbitkan “Surat Keterangan Mobil Hilang” untuk Anda. Surat ini juga akan Anda gunakan untuk mengajukan klaim asuransi mobil tersebut kepada perusahaan asuransi, sehingga Anda bisa segera mengajukan pemblokiran STNK mobil tersebut dalam tahap berikutnya.

img_title Awas, Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Buat Surat Lamaran Kerja

3. Langsung Hubung Pihak Asuransi

Berikutnya, segeralah menghubungi pihak asuransi atau leasing ini maksimal 3x24 jam setelah kejadian. Namun jangan menunda, sebab semakin cepat Anda melaporkan kasus tersebut, makin baik dan akan cepat selesai.

img_title 6 Cara Siasati Pekerjaan yang Tak Sesuai Minat, Nomor 1 Ampuh Banget

Jika mobil Anda dibeli secara tunai dan sudah menggunakan asuransi Total Loss Only (TLO), maka Anda akan mendapatkan penggantian kerugian secara penuh dari perusahaan asuransi. Tapi meski pembelian mobil Anda masih dalam proses cicilan, Anda juga tetap bisa mendapatkan sejumlah ganti rugi atas pencurian mobil tersebut.

Pastikan Anda sudah membawa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini, antara lain: 

  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap.
  • Fotokopi polis asuransi kendaraan tersebut.
  • Fotokopi SIM dan KTP Anda.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli), BAP (jika dibutuhkan)
  • Surat Keterangan Kadit Serse Polda.
  • Surat tanda bukti pemblokiran STNK dari Polda dan surat Subrogasi.
  • Faktur (asli).
  • BPKB dan STNK (asli).
  • Kuitansi kosong bermeterai (rangkap 3)
  • Kunci kontak mobil tersebut (minimal 2 buah)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika Anda sudah melengkapi semua dokumen di atas, maka pihak perusahaan asuransi akan menjadwalkan wawancara Anda keesokan harinya. Dalam sesi wawancara ini Anda akan ditanya seputar kronologi kejadian tersebut secara detail oleh pihak asuransi.

Selain itu, pihak perusahaan asuransi juga akan melakukan survei dan wawancara kepada warga di sekitar TKP, untuk memastikan kebenaran informasi pencurian mobil yang Anda alami. Setelah proses tersebut, pihak perusahaan asuransi akan mengambil keputusan terhadap pengajuan klaim yang Anda lakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut