Cara Memilih Asuransi Kendaraan, TLO vs Komprehensif

Ilustrasi kecelakaan mobil.
Sumber :
  • Screen shot video

VIVA – Meski sudah berhati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan raya, namun terkadang musibah tetap saja datang. Tak hanya kecelakaan, mobil yang kita miliki juga bisa hilang akibat aksi pencurian.

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Siap-siap Peserta Kelas 3 Bayar Iuran Lebih Mahal

Kerugian yang diderita tentu tidak sedikit, apalagi jika nilai kendaraannya cukup mahal. Jika sudah begini, maka perlindungan asuransi seolah menjadi juru selamat agar tabungan tidak terkuras.

Ketika membeli mobil baru dengan cara pembayaran kredit, unit secara otomatis masuk dalam perlindungan asuransi. Biaya premi yang harus dibayar sudah termasuk dalam angsuran per bulan. Sementara jika membeli secara tunai, maka asuransi bisa didapatkan dalam paket terpisah.

Ringankan APBN, Indonesia Re Godok Skema Pembiayaan Rekonstruksi Akibat Bencana

Terdapat dua jenis perlindungan asuransi pada mobil yang tersedia saat ini, yakni Total Loss Only atau TLO, dan Komprehensif. Fasilitas yang diberikan berbeda, namun masih banyak yang belum mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Ada satu jenis perlindungan yang sering disebut, yaitu All Risk. Berdasarkan keterangan resmi dari Asuransi Astra, dikutip VIVA Otomotif Jumat 10 Juli 2020, penggunaan istilah itu kurang tepat karena tidak semua kerugian ditanggung oleh pihak asuransi.

Naik 18,25 Persen, Avrist Assurance Raup Laba Bersih Rp 145 Miliar pada 2023

Baca Juga: Penjualan Mobil dan Motor Baru Naik

Menurut Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, penggunaan istilah All Risk merujuk pada jenis perlindungan Komprehensif, yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.

“Contohnya mobil terserempet oleh angkutan umum, kerusakannya minor yang membuat mobil kurang nyaman untuk dipandang. Bila menggunakan mobil untuk alat transportasi sehari-hari, maka pilihan asuransi komprehensif bisa menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Sedangkan, TLO secara harfiah berarti hanya (jika) kehilangan total. Yang dimaksud dengan kehilangan total, yakni jika biaya perbaikan untuk kerugian sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

“Jika tertanggung mengambil asuransi Komprehensif, mobil tergores sedikit pun dapat kami cover. Namun, kami harap pelanggan tetap memastikan kembali adanya pengecualian dan beberapa ketentuan yang harus dimengerti secara lebih dalam,” tuturnya.

[Chief Executive Officer (CEO) & Presiden Direktur MSIG Life, Wianto Chen]

MSIG Life Bayar Klaim Peserta hingga Rp 164 Miliar pada Kuartal I-2024

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) melaporkan pembayaran klaim meninggal dunia dan kesehatan sebesar Rp 164 miliar.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024