Panduan Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Setiap tahun, pemilik mobil dan motor wajib membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB. Tiap pemerintah daerah memiliki aturan yang berbeda, mengenai berapa besar pungutan yang ditarik untuk setiap unit kendaraan bermotor. Demikian juga mengenai bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

img_title Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya

Biasanya pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB, sesuai dengan jumlah yang tertera di lembar pajak di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diketahui, bahwa Indonesia sudah menerapkan sistem pajak tambahan atau progresif, untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Jika dalam satu alamat ada dua atau lebih jenis kendaraan yang sama, maka dikenakan tambahan tersebut.

img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

Setiap daerah memang memiliki pengukuran pajak progresif yang berbeda-beda. Namun umumnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Suzuki,  Jumat 21 Agustus 2020, tarif pajak progresif yang dikenakan pada sepeda motor adalah 2,5 persen pada kepemilikan motor kedua, 3 persen untuk unit ketiga dan 3,5 persen untuk unit keempat.

Rumus menghitung pajak progresif motor adalah persentase pajak progresif kendaraan dikali nilai jual kendaraan bermotor, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, yang untuk motor nilainya Rp35 ribu.

img_title Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

Sebagai contoh, motor Kawasaki Ninja 250 memiliki NJKB Rp32,8 juta. Motor ini adalah kepemilikan kedua, sehingga menurut Perda DKI nomor 2 tahun 2015 dikenakan tambahan pajak progresif 2,5 persen.

Maka, pajak tahunannya menjadi NJKB dikali besaran persentase pajak sesuai aturan Pemda, kemudian ditambahkan SWDKLLJ. Jadi, 32.800.000 x 2,5 persen, menjadi Rp820 ribu, ditambah Rp35 ribu menjadi Rp855 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian pula dengan mobil, pemilik akan dikenakan pajak progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan mobil kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan mobil ketiga dan 3 persen untuk kepemilikan mobil keempat.

Baca juga:STNK Kendaraan Baru Cuma Sehari Jadi

Ilustrasi mencari tiket pesawat.

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut