Panduan Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Setiap tahun, pemilik mobil dan motor wajib membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB. Tiap pemerintah daerah memiliki aturan yang berbeda, mengenai berapa besar pungutan yang ditarik untuk setiap unit kendaraan bermotor. Demikian juga mengenai bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Biasanya pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB, sesuai dengan jumlah yang tertera di lembar pajak di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Perlu diketahui, bahwa Indonesia sudah menerapkan sistem pajak tambahan atau progresif, untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Jika dalam satu alamat ada dua atau lebih jenis kendaraan yang sama, maka dikenakan tambahan tersebut.

Terpopuler: Harga Plus Pajak Tahunan Mobil Bekas Honda Brio dan Daihatsu Xenia

Setiap daerah memang memiliki pengukuran pajak progresif yang berbeda-beda. Namun umumnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Suzuki,  Jumat 21 Agustus 2020, tarif pajak progresif yang dikenakan pada sepeda motor adalah 2,5 persen pada kepemilikan motor kedua, 3 persen untuk unit ketiga dan 3,5 persen untuk unit keempat.

Rumus menghitung pajak progresif motor adalah persentase pajak progresif kendaraan dikali nilai jual kendaraan bermotor, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, yang untuk motor nilainya Rp35 ribu.

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Sebagai contoh, motor Kawasaki Ninja 250 memiliki NJKB Rp32,8 juta. Motor ini adalah kepemilikan kedua, sehingga menurut Perda DKI nomor 2 tahun 2015 dikenakan tambahan pajak progresif 2,5 persen.

Maka, pajak tahunannya menjadi NJKB dikali besaran persentase pajak sesuai aturan Pemda, kemudian ditambahkan SWDKLLJ. Jadi, 32.800.000 x 2,5 persen, menjadi Rp820 ribu, ditambah Rp35 ribu menjadi Rp855 ribu.

Demikian pula dengan mobil, pemilik akan dikenakan pajak progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan mobil kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan mobil ketiga dan 3 persen untuk kepemilikan mobil keempat.

Baca juga:STNK Kendaraan Baru Cuma Sehari Jadi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya