Ucapan Polisi soal Uji Emisi Ini Bikin Hati Lega

Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Warga Jakarta dihebohkan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk menggalakkan aturan soal uji emisi kendaraan bermotor. Menurut Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020, setiap kendaraan yang melintas wajib dibekali dengan tanda lulus uji.

Kurangi Tingkat Pencemaran Udara, Kebijakan Ini Direspons Positif Warga Jakarta

Peraturan ini berlaku untuk kendaraan, baik mobil maupun motor yang usianya lebih dari tiga tahun sejak pemakaian pertama dari kondisi baru. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI sedang menggelar uji emisi gratis sebagai bagian dari program tersebut.

Jumlah peminatnya sangat banyak, terlihat dari antrean puluhan kendaraan yang ada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur hari ini. Setiap minggu, layanan cuma-cuma ini akan digelar di wilayah lain yang ada di Jakarta, hingga akhir pekan ketiga bulan ini.

Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Harlah NU di GBK Besok, Simak Rute Alternatifnya

Dalam Pergub tersebut disebutkan, bahwa ada sanksi apabila emisi kendaraan tidak dalam ambang batas atau pemilik tidak mengikuti uji seperti yang disebutkan. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Uji emisi gas buang diatur pasal 285-286 UU nomor 22 tahun 2009, ancaman kurungan atau denda Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan mobil Rp500 ribu,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Rabu 6 Januari 2021.

Ini Sejumlah Lokasi Parkir di Sekitar GBK untuk Penonton Konser Coldplay

Meski demikian, kata Fahri, petugas kepolisian di lapangan belum akan melakukan tindakan penilangan saat Pergub tersebut mulai efektif berlaku pada 24 Januari mendatang.

“Setiap kendaraan bermotor memang wajib memenuhi teknis layak jalan, salah satunya uji emisi. Untuk penegakan hukum berupa tilang, kami belum laksanakan dulu karena masih sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Fahri menjelaskan, karena ada sanksi yang bentuknya administratif dan pidana, maka pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu ke Dinas LHK DKI.

“Tahap pertama sosialisasi 21 Januari 2021. Tapi kalau masyarakat masih pasif, kami akan perpanjang sosialisasinya,” jelas Fahri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya