-
VIVA – Sistem tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, baru saja diperkenalkan secara nasional di Indonesia. Adanya teknologi ini membuat petugas tidak lagi berinteraksi dengan pengguna jalan.
Selain bisa mengurangi potensi pungutan liar atau pungli, kehadiran ETLE juga membuat jumlah pelanggaran bisa dideteksi lebih banyak dan cepat.
Proses pembayaran denda juga dilakukan tanpa perlu bertemu dengan petugas, pelanggar cukup melakukan transfer melalui bank.
Tak lama setelah peluncuran resmi ETLE, sebuah video berdurasi kurang lebih satu menit yang menunjukkan beberapa warga merusak kamera yang dipasang di lampu lalu lintas, beredar di media sosial dan menjadi viral.