Ada Info Penting untuk Semua Pemilik SIM

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM, ditutup selama masa libur Lebaran mulai 12 hingga 16 Mei 2021. Hal ini sesuai surat telegram Kapolri nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021, tertanggal 6 Mei 2021. 

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," demikian isi salah satu poin dalam telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Sabtu 8 Mei 2021.

Menurut telegram tersebut, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal itu akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Nantinya, mereka diperbolehkan melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei. 

Permudah Layanan Perusahaan KITE, Bea Cukai Banten Luncurkan SIAP KABAN

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis telegram tersebut lagi.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Jati menjelaskan bahwa selain datang ke mobil SIM keliling atau gerai, warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa melakukannya secara online.

Elon Musk Kirim 'Surat Cinta' untuk Pengguna Baru X

Caranya yakni dengan menggunakan aplikasi Sinar, yang telah resmi diluncurkan beberapa waktu lalu. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan secara online.

Menurut Jati, dengan aplikasi Sinar maka dapat mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM. Kartu baru nantinya akan dikirim ke rumah pemohon, melalui layanan Pos Indonesia.

"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya