Ada Info Penting untuk Semua Pemilik SIM

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM, ditutup selama masa libur Lebaran mulai 12 hingga 16 Mei 2021. Hal ini sesuai surat telegram Kapolri nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021, tertanggal 6 Mei 2021. 

img_title Tak Hanya di Lapangan, Timnas Indonesia Juga Hadir di Game Bola Ini

"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," demikian isi salah satu poin dalam telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Sabtu 8 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut telegram tersebut, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal itu akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Nantinya, mereka diperbolehkan melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei. 

img_title Fitur Ini Bisa Bagi Biaya Perjalanan Otomatis

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis telegram tersebut lagi.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Jati menjelaskan bahwa selain datang ke mobil SIM keliling atau gerai, warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa melakukannya secara online.

img_title RAM HP Terasa Kurang? Ini Cara Menambah RAM yang Bisa Dicoba Tanpa Membeli HP Baru

Caranya yakni dengan menggunakan aplikasi Sinar, yang telah resmi diluncurkan beberapa waktu lalu. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan secara online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Jati, dengan aplikasi Sinar maka dapat mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM. Kartu baru nantinya akan dikirim ke rumah pemohon, melalui layanan Pos Indonesia.

"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ujarnya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Ada salah satu alasan mengapa ada batas usia minimum untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut