- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Setiap tahun para pemilik mobil dan motor wajib membayar pajak kendaraan, yang besarannya tergantung dari model dan tipe yang dimiliki serta tahun pembuatan.
Meski waktunya sudah ditentukan, namun tidak semua bisa menepatinya. Alasannya mulai dari lupa, hingga belum memiliki dana untuk membayar. Hal itu berdampak pada adanya sanksi administratif.
Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.
Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, Jumat 16 2021 diketahui bahwa pada bulan ini ada enam pemerintah daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Daftarnya sebagai berikut:
1. Lampung
Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.
2. Jawa Tengah
Bapenda Jateng mengumumkan adanya pembebasan denda PKB, mulai Juni kemarin hingga 6 September tahun ini. Keringanan yang diberikan hanya penghapusan denda saja.
3. Bali
Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.
4. DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama, yang jatuh tempo pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM Darurat, yakni 3-20 Juli.
5 Kepulauan Riau
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021.
6. Kalimantan Timur
Bapenda Kalimantan Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 5 Juli hingga 31 Agustus tahun ini. Ada juga diskon 20 persen untuk PKB, potongan 40 persen untuk BBN kendaraan bermotor kedua serta bebas pajak progresif.