Biaya dan Syarat Ganti Pelat Nomor Motor Mobil Tahun 2021

Pelat nomor kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA – Pelat nomor merupakan salah satu jenis identifikasi kendaraan, baik motor maupun mobil. Seperti diketahui, pelat nomor biasanya dipasang di depan dan di belakang kendaraan. 

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 8 Mei 2024

Disebut juga sebagai pelat registrasi kendaraan, pelat nomor berisi kode wilayah, nomor, bulan, dan tahun terdaftarnya kendaraan. Pada bagian bulan dan tahun, pemilik kendaraan dapat melihat sampai kapan pelat tersebut berlaku.

Jangka waktu berlakunya pelat nomor yang ditetapkan adalah selama lima tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk mengganti pelat nomor kendaraannya. 

Ajakan Rujuknya Ditolak, Pria Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Karenanya, bagi kamu yang memiliki kendaraan motor maupun mobil, wajib mengetahui syarat hingga biaya untuk mengganti pelat. Lantas, apa saja syarat ganti pelat nomor motor dan mobil?

Syarat ganti pelat nomor motor dan mobil

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP

Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Korlantas Polri, Selasa 31 Agustus 2021, penggantian pelat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dapat dilakukan di Samsat. Nah, sebelum datang ke Samsat, terdapat sejumlah dokumen yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu, yakni:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai yang terdaftar di STNK sebanyak satu lembar
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Untuk mengganti pelat nomor kendaraan, pastikan dokumen yang kamu siapkan sudah sama dengan nama yang tertera di surat-surat kendaraan. Sebagai contoh, jika kendaraan kamu atas nama orang tua maka kamu juga harus membawa KTP orang tua kamu.

Biaya ganti pelat nomor motor dan mobil

Sementara itu, terkait harga yang harus dibayarkan saat mengganti pelat kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan jenis kendaraannya, berikut ini biaya ganti pelat nomor atau biaya penerbitan TNKB, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK lima tahunan.

Kendaraan roda dua dan tiga

  • Biaya ganti pelat nomor: Rp60.000
  • Biaya perpanjang STNK: Rp100.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp25.000.

Kendaraan roda empat atau lebih

  • Biaya ganti pelat nomor: Rp100.000
  • Biaya perpanjang STNK: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000.

Demikian syarat ganti pelat nomor untuk motor dan mobil, serta biaya yang harus dikeluarkan berdasarkan jenis kendaraannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya