Pengguna Mobil dan Motor di Jakarta Bakal Diawasi

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan, terhitung 1 hingga 14 Maret 2022. Tujuannya yakni supaya para pengguna jalan lebih tertib, saat sedang mengoperasikan kendaraan.

Pembiayaan Kendaraan Listrik Meningkat 338 Persen

“Kami akan melakukan Operasi Keselamatan Jaya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip VIVA Otomotif dari TribrataNews Senin 28 Februari 2022.

Operasi Keselamatan Jaya menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Polisi akan menindak, dengan memberikan sanksi kepada pengendara motor maupun mobil yang melanggar.

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Antara Langit Biru dan Perekonomian

Salah satu contoh pelanggaran yang dimaksud, yakni mengoperasikan ponsel ketika pengendara. Pada Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya yakni kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Ilustrasi main ponsel di mobil.

Photo :
  • U-Report
Ada Korban Meninggal Akibat Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Terganggu

Pelanggaran kedua yakni mengoperasikan kendaraan bermotor namun masih di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Lalu ketiga, bagi pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Keempat, pengendara sepeda motor tidak menggunakan pelindung kepala atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sanksinya yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

Kelima, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggaran tersebut tertera pada Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Keenam, melawan arus atau melawan arah jalan ketika berkendara. Diketahui Dalam Pasal 287 ayat (1), kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Terakhir, untuk pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran tersebut tertuai dalam Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya