Ada Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Warga Tak Wajib Ganti STNK

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Sumber :
  • NTMC Polri

VIVA – Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengubah nama beberapa nama jalan di Ibu Kota. Tercatat, ada 22 perubahan nama jalan yang diambil dari tokoh Betawi.

Gaikindo Ungkap Alasan Penjualan di Industri Otomotif Merosot

Adanya perubahan tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menyatakan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan di wilayah Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” ujar Firman, dikutip VIVA Otomotif dar Korlantas Polri, Selasa 28 Juni 2022.

Ajak Jalan Wuling Cloud EV di Perkotaan, Tetap Nyaman di Tengah Kemacetan

Ilustrasi STNK mobil.

Photo :
  • Seva.id

Firman memberitahu perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK. Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap.

Kendaraan Tempur Pengawal Para Kepala Negara saat World Water Forum di Bali

“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang, dan prosesnya akan bertahap,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa perubahan nama jalan di Jakarta pihak Polri sangat mendukung dari adanya kegiatan ini yang disampaikan Gubernur DKI yakni Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Anies Baswedan selan Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” jelas Firman.

Sedikit informasi, sesuai keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik seperti jalan, gedung, dan zona khusus. Hal itu dikarenakan, untuk mengenang nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.

Adapun beberapa nama jalan yang di ubah seperti Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya, Jalan Bekasi Raya menjadi Jalan Hadi Darip, dan Jalan Raya Bambu Apus kini bernama Jalan Mpok Nori.

Ditambah, Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Buntu Ismail yang kini bernama Jalan Raden, serta Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya