Ini Pentingnya SWDKLLJ saat Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi mobil Samsat keliling
Sumber :
  • Polri

VIVA Otomotif – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dapat mendisiplinkan masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

“ETLE bisa berhasil dengan maksimal dengan dukungan data kendaraan dan pengemudi yang akurat,” ujarnya dalam fokus diskusi di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022.

Menurut Firman, pihaknya mengajak masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak dan berupaya mencegah kelalaian pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ETLE.

Gaikindo Ungkap Alasan Penjualan di Industri Otomotif Merosot

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono yang hadir dalam diskusi tersebut menuturkan, pihaknya akan mengaktifkan kembali pembina Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) dengan harapan membuat masyarakat lebih taat pajak.

"Kami memfungsikan kembali pembina Samsat. Kami harapkan proses registrasi, verifikasi yang dilakukan pada kesempatan yang lebih baik ini dapat mengedukasi masyarakat agar masyarakat taat bayar pajak," tuturnya.

Ajak Jalan Wuling Cloud EV di Perkotaan, Tetap Nyaman di Tengah Kemacetan

Rivan mengungkapkan, bahwa dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, maka sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan alias SWDKLLJ.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono

Photo :
  • Dok: Jasa Raharja

“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” ungkapnya.

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Sumbangan wajib itu bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan
pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta.

Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti
puskesmas atau rumah sakit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya