Polisi Bisa Dapat Duit Puluhan Miliar dari Hasil Tilang di 1 Provinsi

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Otomotif – Kesadaran akan tertib lalu lintas di Provinsi Jawa Tengah sepertinya masih lemah, hal itu dinilai dari total denda pelanggaran lalu lintas, baik sepeda motor atau mobil yang terekam kamera tilang elektronik mencapai puluhan miliar.

Pengakuan Mengejutkan Ojol Pencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas

Hasil tersebut didapat dari penindakan yang dilakukan polisi sejak awal tahun 2022 hingga sekarang. Menurut Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng mengatakan, jumlah pelanggaran di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.

“Jadi ETLE kita adalah yang terbesar dari Polda lain. Yang telah kita amankan hasil dendanya saja hampir Rp. 27,826 miliar,” ujar Luthfi dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Cerita Polisi 2 Hari Nginep di Kawasan Konservasi Ujung Kulon

Luthfi menerangkan, ada 636.764 pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE. Dan dari 636.764 pelanggar tersebut, kemudian divalidasi menjadi 479.412 lalu 470.768 dikirimi surat tilang dan terkonfirmasi sejumlah 241.158.

Lebih lanjut Luthfi menambahkan, dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan berlalu lintas..

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

“Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas” jelasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan, penindakan yang dilakukan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman bagi masyarakat. Namun memberikan edukasi terkait tata tertib lalu lintas agar kejadian fatal tidak terjadi.

“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya