Pelat Kendaraan Putih Resmi Diterapkan di Lampung

Ilustrasi pelat nomor putih
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

VIVA Otomotif – Pelat nomor merupakan salah satu bagian untuk identifikasi kendaraan bermotor. Diberitakan sebelumnya, saat ini di Indonesia pelat nomor kendaraan diubah warna dasarnya dari hitam menjadi putih.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Langkah ini diterapkan untuk mendukung Korlantas Polri, untuk membantu program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Program tersebut telah diterapkan sejak tahun lalu. Akan tetapi, teknologi itu terkendala dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam.

Diketahui pelat putih untuk kendaraan bermotor roda dua maupun empat mulai distribusikan secara bertahap. Salah satu wilayah yang mulai menerapkan adalah Lampung pada bulan ini.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru

Photo :
  • Instagram @polantasindonesia

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan pihaknya secara resmi mengumumkan pelat putih mulai berlaku di wilayahnya. Hal itu diresmikan secara bersamaan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara.

Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk

"Iya, benar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat warna putih sudah resmi berlaku di daerah Lampung, dan itu dilakukan secara bertahap,” ujar Ali, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Sabtu 24 September 2022.

Saat ini beberapa daerah sudah lebih awal menerapkan. Untuk itu, Polda Lampung tidak mau kelewatan, mereka menghimbau bagi pemilik kendaraan untuk mengubah pelat nomor kendaraanya. Hal itu untuk mendukung program mereka, salah satunya sistem ETLE.

"Kemudian untuk kendaraan yang telanjur pelat hitam, tetap dipakai. Nanti pada saat pergantian STNK atau saat bayar pajak, nanti diganti STNK-nya sekaligus diganti TNKB warna putih," tambah Ali.

Perlu diingat Korlantas Polri tidak menyarankan pelat kendaraan dicat mandiri. Apa lagi, jika warna TNKB di STNK masih warna hitam.

Jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Photo :
  • Yasin Fadilah/VIVAcoid

"Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang jelas jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ali mengingatkan masyarakat untuk tidak panik jika pelatnya masih berwarna hitam. Mengenai sanksi tilang jika kedapatan mengecat sendiri, pihaknya mengungkapkan hal tersebut bakal dikoordinasikan lagi.

"Kalau sanksi tilang, nanti kami koordinasikan, mungkin awal pelaksanaan kami masih sosialisasi dengan masyarakat. Tapi, tetap tidak kami sarankan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya