Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Tanpa KTP

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA Otomotif– Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi salah satu syarat, yang harus dilampirkan ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor. Identitas ini wajib ditunjukkan, sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.

Royal Enfield Sewakan Motor untuk Berpetualang di Indonesia

Lantas, bagaimana jika KTP pemilik tidak tersedia akibat hilang atau lupa menaruhnya? Apakah proses pembayaran pajak motor dan mobil tetap bisa dilakukan?

Dilansir dari laman Daihatsu Indonesia, Senin 31 Oktober 2022, disebutkan bahwa pemilik tetap bisa melakukan perpanjangan STNK mereka meski tidak memiliki KTP dalam bentuk fisik.

Merawat Bodi Mobil dengan Produk-produk Premium Kini Mulai dari Rp500 Ribu Saja

1. Bayar pajak via online
Perpanjangan STNK bisa diakukan secara online. Caranya mudah, Anda hanya butuh nomor induk kependudukan sesuai KTP atau NIK. Lalu, bayar pajak secara online melalui e-Samsat atau minimarket.

Satu catatan penting, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via online saat ini baru tersedia di beberapa wilayah saja.

BYD Indonesia Bangun Diler Mewah di Kawasan Cibubur

2. Via SMS
Bayar pajak motor dan mobil tanpa menggunakan KTP juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau SMS. Kirim pesan kepada pihak Badan Pendapatan Daerah sesuai registrasi kendaraan, dengan format seperti berikut: 

esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor NIK KTP (spasi) alamat email pribadi 

Jika sudah dibalas, perhatikan kode pembayaran dan jumlah tagihan pembayaran. Nomor Bapenda setiap daerah berbeda-beda, dan bisa dicek di laman Twitter atau Instagram masing-masing.

3. Balik nama
Apabila status dari kendaraan yang akan dibayar pajaknya merupakan mobil atau motor bekas yang dibeli dari orang lain, maka proses perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan cara balik nama.

Caranya yakni kunjungi Samsat sesuai domisili, sembari membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual.

Lalu masukkan berkas ke loket balik nama, dan ikuti proses selanjutnya sampai Samsat mengeluarkan STNK atas nama pemilik baru. Jangan lupa membawa serta kendaraan yang dibeli, untuk menjalani proses cek fisik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya