Siap-Siap Warga Bengkulu akan Diawasi Kamera Tilang

Pemasangan kamera ETLE di wilayah Kabupaten Bekasi
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Dalam mengimplementasikan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Salah satu wilayah yang akan menerapkan sistem ini adalah Bengkulu. Kehadiran sistem tersebut dapat membantu polri di sana dalam bertugas dengan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Satlantas Polres Bengkulu menginformasikan, bahwa mulai 14 November 2022 mendatang akan diberilakukan sistem ETLE di wilayahnya. Hal itu menindak lanjuti instruksi Kapolri yang resmi meniadakan penilangan manual terhadap pengendara dan berganti dengan sistem ini.

Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk

Kasatlantas Polres Bengkulu Tengah, Iptu Wiyanto mengatakan dalam penerapan ETLE Mobile ini petugas kepolisian akan melakukan patroli yang sasarannya meliputi semua wilayah Hukum Polres Bengkulu Tengah. Nantinya kamera ini akan merekam bukti pelanggar lalu lintas di jalan.

"Pada saat menemukan pengendara yang berpotensi melanggar peraturan lalu lintas akan dipotret melalui kamera yang terpasang di kendaraan dinas ataupun kamera ponsel masing-masing petugas dengan aplikasi open camera,” ujar Wiyanto, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Rabu 9 November 2022.

Lebih lanjut, dia memberitahu bahwa akan menerjunkan anggota Satlantas sebanyak 27 personel mulai dari personel yang mengatur arus lalu lintas hingga personel yang patroli menggunakan kendaraan. Untuk kendaraan patroli mobil, kamera akan terpasang di dashboard, sedangkan untuk kendaraan motor akan terpasang di helm petugas.

"Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office di ruangan komfirmasi ETLE Satlantas Polres Bengkulu Tengah kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang,” tambahnya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran data pengendara ini akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Ditambah, pengendara wajib membayar sejumlah denda ke Bank yang sudah ditentukan dengan membawa surat tilang tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya