Setoran Denda Meningkat Pasca Tilang ETLE Diberlakukan

Tilang elektronik mulai diuji coba di Banten
Sumber :
  • dok Ditlantas Polda Banten

VIVA Otomotif – Belum lama ini, Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak akan melakukan penindakan manual terhadap pengendara yang melanggar. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

img_title Siapa Pemilik Mobil Mewah di Lapas Cibinong? Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Sosoknya

Diketahui, arahan ini sesuai dengan Dirgakkum Korlantas Polri, tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang saat ini menyatakan larangan melakukan tilang manual. Namun, adanya perubahan ini muncul fenomena menarik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat diberlakukan arahan tersebut, banyak dari pengendara masih melanggar lalu lintas, dan mengalami peningkatan. Salah satu satunya di wilayah Aceh, yang tercatat alami peningkatan pelanggaran semenjak diterapkan sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

img_title Pelat Nomor Palsu Jadi Musuh ETLE, Begini Cara Polisi Membacanya

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman untuk pengguna mobil, dan pengguna motor biasanya bermain handphone saat berkendara.

img_title Kena ETLE Tak Cukup Bayar Denda

"Para pelanggar lalu lintas kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman, serta menggunakan handphone saat berkendara. Pada dasarnya, memakai sabuk pengaman bisa menahan tubuh pengemudi dan penumpangnya agar tidak terlempar pada saat terjadi benturan," ujar Sigit, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Rabu 16 November 2022.

Selain itu, salah satu hal yang wajib digunakan untuk pengendara motor adalah Helm. Benda ini dilengkapi dengan kaca yang dapat melindungi bagian wajah dan sebagai pelindung dari tempurung kepala. Namun, masih banyak para pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan benda ini.

Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang tahun 2021 kasus pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di wilayah kerja Polda Metro Jaya, yakni Provinsi DKI Jakarta. Di urutan berikutnya ada di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adanya peningkatan pelanggar, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora menambahkan bahwa setoran denda yang terkumpul selama sistem ini berlangsung mencapai ratusan miliar dalam setahun.

"Sebanyak 1.771.242 pengendara yang tertilang menggunakan sistem ETLE, dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar," tambah Tora beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut