Daftar Incaran Pelanggar yang Direkam Sistem ETLE

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

- Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp500 ribu untuk sepeda motor, dan Rp1 juta bagi mobil.
- Melanggar lampu merah, itu bisa didenda Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
- Berboncengan lebih dari dua bagi pengguna sepeda motor, bisa dikenakan denda maksimalnya adalah Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Bisa terkena pelanggaran, dan akan didenda maksimal Rp250 ribu.

img_title Sebelum GTA 6 Rilis, 7 Game Open World Ini Bisa Jadi Pengisi Waktu yang Tepat

Baca berita otomotif lainnya di Google News.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat
Ilustrasi kendaraan

Gaya Hidup Berubah, Pilihan Kendaraan Ikut Beragam

Gaya hidup membuat pilihan kendaraan masyarakat semakin beragam. Kenali cara memilih motor, mobil keluarga, SUV, hingga kendaraan listrik sesuai kebutuhan, kenyamanan.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut