Daftar Incaran Pelanggar yang Direkam Sistem ETLE
Selasa, 6 Desember 2022 - 10:09 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
- Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp500 ribu untuk sepeda motor, dan Rp1 juta bagi mobil.
- Melanggar lampu merah, itu bisa didenda Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
- Berboncengan lebih dari dua bagi pengguna sepeda motor, bisa dikenakan denda maksimalnya adalah Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Bisa terkena pelanggaran, dan akan didenda maksimal Rp250 ribu.
Baca berita otomotif lainnya di Google News.
Gaya Hidup Berubah, Pilihan Kendaraan Ikut Beragam
Gaya hidup membuat pilihan kendaraan masyarakat semakin beragam. Kenali cara memilih motor, mobil keluarga, SUV, hingga kendaraan listrik sesuai kebutuhan, kenyamanan.
VIVA.co.id
25 Oktober 2026